Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
Nama Pejabat: H. SUKARDI

Profil H. Sukardi (kasi Kesejahteraan Masyarakat)

H. Sukardi, lahir di Tuban pada 7 Mei 1967, adalah sosok yang dikenal sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat di Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban. Tinggal di Desa Merkawang RT 02 RW 01 bersama istri tercintanya, Hj. Nur Kholisoh, mereka dikaruniai dua anak, Habibatusy Syarifah dan Firma Abdul Basith Noor.

Sebagai seorang muslim yang taat, H. Sukardi tidak hanya berperan dalam keluarga, tetapi juga aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan keagamaan. Dedikasinya terhadap masyarakat tercermin dari keterlibatannya sebagai pengurus Nahdlatul Ulama (NU), organisasi yang ia ikuti untuk memperjuangkan kepentingan umat dan memajukan lingkungan sekitarnya.

Di bidang pemerintahan desa, H. Sukardi memiliki tanggung jawab besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia aktif menjalankan berbagai program yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup warga, baik dari segi kesehatan, ekonomi, maupun sosial. Perannya sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat mengharuskan dirinya untuk selalu peka terhadap kebutuhan masyarakat, dan ia menjalankan tugasnya dengan penuh kesungguhan.

Dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman yang luas, serta dukungan keluarga yang kuat, H. Sukardi terus berupaya untuk membawa perubahan positif di desanya, menciptakan kehidupan yang lebih baik bagi seluruh warga Merkawang.

1 Nama

: H. Sukardi

2 Tempat/tanggal lahir : Tuban, 07/05/1967
3 Alamat  : Desa Merkawang RT 02 RW 01 Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban
4 Jenis Kelamin : Laki-laki
5 Agama : Islam
6 Status Perkawinan : Kawin
7 Kebangsaan : Indonesia
8 Istri : Hj. Nur Kholisoh
9 Anak
  1. Habibatusy Syarifah
  2. Firma Abdul Basith Noor
10 Pendidikan  
11 Hobi
12 Pengalaman Organisasi : pengurus NU ranting
13 Pengalaman Pekerjaan : Mudin

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN KADEMANGAN

  1. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi:
    1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
    2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
    3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
    4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
    5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KESEJAHTERAAN

  1. Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
  1. Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan .
  2. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi:
    1. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
    2. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
    3. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
    4. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
    5. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
    6. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna;
    7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KESEJAHTERAAN

  1. Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
  1. Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan .
  2. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi:
    1. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
    2. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
    3. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
    4. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
    5. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
    6. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna;
    7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan