Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Nama Pejabat | : | H. SUKARDI | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Profil H. Sukardi (kasi Kesejahteraan Masyarakat) H. Sukardi, lahir di Tuban pada 7 Mei 1967, adalah sosok yang dikenal sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat di Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban. Tinggal di Desa Merkawang RT 02 RW 01 bersama istri tercintanya, Hj. Nur Kholisoh, mereka dikaruniai dua anak, Habibatusy Syarifah dan Firma Abdul Basith Noor. Sebagai seorang muslim yang taat, H. Sukardi tidak hanya berperan dalam keluarga, tetapi juga aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan keagamaan. Dedikasinya terhadap masyarakat tercermin dari keterlibatannya sebagai pengurus Nahdlatul Ulama (NU), organisasi yang ia ikuti untuk memperjuangkan kepentingan umat dan memajukan lingkungan sekitarnya. Di bidang pemerintahan desa, H. Sukardi memiliki tanggung jawab besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia aktif menjalankan berbagai program yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup warga, baik dari segi kesehatan, ekonomi, maupun sosial. Perannya sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat mengharuskan dirinya untuk selalu peka terhadap kebutuhan masyarakat, dan ia menjalankan tugasnya dengan penuh kesungguhan. Dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman yang luas, serta dukungan keluarga yang kuat, H. Sukardi terus berupaya untuk membawa perubahan positif di desanya, menciptakan kehidupan yang lebih baik bagi seluruh warga Merkawang.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN KADEMANGAN
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KESEJAHTERAAN
|
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KESEJAHTERAAN
- Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
- Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan .
- Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi:
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan