Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DESA
Nama Pejabat: Detail Pegawai AHMAD WAHIB AL HAITIMI, S.Pt.
NIP: -

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2),  Kepala Desa berwenang :

  1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
  3. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  4. menetapkan Peraturan Desa;
  5. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  6. membina kehidupan masyarakat Desa;
  7. membina ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  8. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
  9. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  10. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  11. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  12. memanfaatkan teknologi tepat guna;
  13. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
  14. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
  15. melaksanakan   wewenang    lain    sesuai    dengan    ketentuan    peraturan
  16. perundang-undangan.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (fl), Kepala Desa berkewajiban:

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Deea;
  3. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  4. mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  5. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  6. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, eerta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotieme;
  7. menjalin kerja sanna dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
  8. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik; mengelola Keuangan dan Aset Desa;
  9. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
  10. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
  11. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
  12. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa; memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
  13. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
  14. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Kepala Desa berhak :

  1. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
  2. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
  3. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
  4. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
  5. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan            kewajiban lainnyakepada Perangkat Desa.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan hak, Kepala Desa wajib:

  1. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;
  2. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati;
  3. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulie kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
  4. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

Pasal 13

  1. Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a disampaikan kepada Bupati melalui Camat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
  2. Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
    1. pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
    2. pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan;
    3. pelakeanaan pembinaan kemasyarakatan; dan
    4. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat.
  3. Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan evaluasi oleh Bupati untuk dasar pembinaan dan pengawasan.

 

Pasal 14

  1. Kepala Deea wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b kepada Bupati melalui Camat.
  2. Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
  3. Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :
    1. ringkasan laporan tahun-tahun sebelumnya;
    2. rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam jangka waktu untuk 5 (lima) bulan sisa masa jabatan;
    3. hasil yang dicapai dan yang belum dicapai; dan
    4. hal yang dianggap perlu perbaikan.
  1. Pelaksanaan atas rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati dalam memori eerah terima jabatan.

Pasal 15

  1. Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desasebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada BPD secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
  2. Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan Peraturan Desa.
  3. Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh BPD dalam melaksanakan fungsi pengawaean kine a Kepala Desa.

Pasal 16

Kepala Desa menginformasikan secara tertulis penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa.

Pasal 17

Dalam rangka pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban, Kepala Desa dapat mendelegasikan kepada Perangkat Desa sesuai peraturan perundang-undangan.