Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai BASUKI RACHMAT EFENDI |
NIP | : | - |
Pasal 28
Kepala Seksi yang membidangi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a dan ayat (5) huruf a, mempunyai fungsi :
- mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknie, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lairınya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
- melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
- menyusun rencana regulasi Desa;
- merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;
- merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa;
- penataan dan pengelolaan wilayah;
- pendataan dan pengelolaan profil Desa;
- memantau kegiatan sosial politik di Desa;
- menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pemberian informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
- melaksanakan pelayanan kepada masyarakat
- menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.