Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai BASUKI RACHMAT EFENDI
NIP: -

Pasal 28

Kepala Seksi yang membidangi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a dan ayat (5) huruf a, mempunyai fungsi :

    1. mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknie, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lairınya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
    2. melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
    3. menyusun rencana regulasi Desa;
    4. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
    5. merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;
    6. merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan       administrasi pertanahan tingkat Desa;
    7. penataan dan pengelolaan wilayah;
    8. pendataan dan pengelolaan profil Desa;
    9. memantau kegiatan sosial politik di Desa;
    10. menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pemberian informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
    11. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat
    12. menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya
    13. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
    14. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.