Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
Nama Pejabat: BASUKI RACHMAT EFENDI

Profil Kepala Seksi Pemerintahan (Basuki Rachmat Efendi)

Basuki Rachmat Efendi, lahir di Tuban pada 10 Juni 1982, adalah sosok yang dikenal sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa Merkawang. Basuki tinggal di Desa Merkawang RT 01 RW 01, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban bersama istri tercintanya, Nur Azizah, dan anak mereka, Muhammad Al Farel Rafif Rahmat.

Pendidikan Basuki dimulai dari SDN 01 Merkawang, kemudian dilanjutkan ke SMP N 01 Tambakboyo. Setelah menyelesaikan pendidikan menengahnya, ia melanjutkan studi di MA Al Hidayah Jenu-Tuban. Keinginannya untuk mendalami bidang pendidikan membawa Basuki meraih gelar D2 PGSD dari Kanjuruhan, Malang.

Di samping menjalankan tugasnya di pemerintahan desa, Basuki aktif dalam berbagai organisasi, termasuk Karang Taruna, yang mencerminkan dedikasinya terhadap pengembangan masyarakat. Hobi bersepedanya dan bermain layangan adalah bagian penting dari kesehariannya, memberikan keseimbangan antara tugas profesional dan aktivitas personalnya.

Pengalaman kerjanya mencakup peran di Petani Muda Indonesia serta pekerjaan di PT. IKSG dan PT. Himalaya Garfurin, menunjukkan keanekaragaman pengalaman profesional yang dimilikinya. Basuki adalah contoh nyata dari seseorang yang memadukan dedikasi terhadap pekerjaan, keterlibatan dalam organisasi, dan kecintaan pada hobi pribadi dalam kehidupan sehari-harinya.

1 Nama

: Basuki Rachmat Efendi

2 Tempat/tanggal lahir : Tuban, 10 Juni 1982
3 Alamat  : Desa Merkawang RT 01 RW 01 Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban
4 Jenis Kelamin : Laki-laki
5 Agama : Islam
6 Status Perkawinan : Kawin
7 Kebangsaan : Indonesia
8 Istri : Nur Azizah
9 Anak
  1. Muhammad Al Farel Rafif Rahmat
10 Pendidikan
  • SDN 01 / Merkawang
  • SMP N 01 / Tambakboyo
  • MA Al Hidayah/Jenu - Tuban
  • D2 PGSD - Kanjuruhan - Malang
11 Hobi : Layangan
12 Pengalaman Organisasi
  • Karang Taruna 
13 Pengalaman Pekerjaan
  • Petani Muda Indonesia
  • PT. IKSG
  • PT. Himalaya Garfurin

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PEMERINTAHAN

  1. Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan.
  2. Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi:
    1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
    2. Menyusun rancangan regulasi desa;
    3. Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
    4. Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
    5. Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
    6. Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
    7. Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
    8. Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
    9. Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

Pasal 28

Kepala Seksi yang membidangi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a dan ayat (5) huruf a, mempunyai fungsi :

    1. mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknie, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lairınya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
    2. melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
    3. menyusun rencana regulasi Desa;
    4. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
    5. merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;
    6. merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan       administrasi pertanahan tingkat Desa;
    7. penataan dan pengelolaan wilayah;
    8. pendataan dan pengelolaan profil Desa;
    9. memantau kegiatan sosial politik di Desa;
    10. menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pemberian informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
    11. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat
    12. menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya
    13. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
    14. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.