Struktur Organisasi

Jabatan: SEKRETARIS DESA
Nama Pejabat: Detail Pegawai ARIFIN
NIP: -

Sekretariat Desa

Pasal 19

  1. Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh Kepala Urusan.
  2. Sekretarie Desa bertugae membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi

pemerintahan.

  1. Dalam menjalankan tugas dan kewajiban, Sekretaris Desa berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

 

Pasal 20

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) Sekretaris Desa mempunyai fungsi :

  1. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat

menyurat, arsip, dan ekspedisi;

  1. melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, pe alanan dinas, dan pelayanan umum;
  2. melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi pengliasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya; dan
  3. melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangurian, melakukan monitoririg dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.