Struktur Organisasi

Jabatan: SEKRETARIS DESA
Nama Pejabat: ARIFIN

Profil Sekretaris Desa (Arifin)

Arifin, lahir di Tuban pada 28 Agustus 1976, adalah seorang tokoh penting di Desa Merkawang. Menetap di RT 02 RW 02, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Arifin telah mengabdikan dirinya untuk kemajuan desa melalui perannya sebagai Sekretaris Desa.

Dengan latar belakang pendidikan yang solid, Arifin menamatkan pendidikan dasarnya di SDN 01 Merkawang pada tahun 1988, dilanjutkan dengan SMPN 1 Tambakboyo pada 1991, dan menyelesaikan pendidikan menengahnya di SMAN 1 Tambakboyo pada 1994. Pendidikan ini membekalinya dengan pengetahuan dan keterampilan yang mendukung kinerjanya sebagai seorang aparatur sipil negara.

Arifin adalah seorang pria yang telah berkeluarga dan dikaruniai dua anak, Danies Ahyar Fauzan dan Farhan Adibya, bersama istrinya yang bernama Muslimah. Keluarganya adalah sumber dukungan dan inspirasi dalam menjalankan tugas-tugasnya sehari-hari.

Di luar tugasnya sebagai Sekretaris Desa, Arifin memiliki berbagai hobi yang mencerminkan keseimbangan antara pekerjaan dan rekreasi. Olahraga dan memancing adalah kegiatan yang sering ia lakukan untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan pribadi. Hobi-hobi ini tidak hanya memberikan kebahagiaan, tetapi juga membantu Arifin dalam mengelola stres dan menjaga stamina.

Arifin memiliki pengalaman organisasi yang luas, yang meliputi Pramuka, Pencinta Alam, dan pengurus Nahdlatul Ulama (NU). Pengalaman ini menunjukkan dedikasinya terhadap kegiatan sosial dan kemasyarakatan, serta kemampuannya dalam berorganisasi dan memimpin.

Dalam karir profesionalnya, Arifin telah menjelajahi berbagai bidang pekerjaan, termasuk sebagai buruh pabrik, berdagang, dan petani, sebelum akhirnya bergabung dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Berbagai pengalaman ini memberinya wawasan dan keterampilan yang sangat berharga dalam menjalankan tugas administratif dan pelayanan publik di desanya.

Sebagai Sekretaris Desa, Arifin memainkan peran krusial dalam administrasi dan koordinasi kegiatan desa. Dengan latar belakang yang beragam dan dedikasinya yang tinggi, Arifin terus berkomitmen untuk memajukan Desa Merkawang dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

1 Nama

:Arifin

2 Tempat/tanggal lahir : Tuban, 28 Agustus 1976
3 Alamat  : Desa Merkawang RT 02 RW 02 Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban
4 Jenis Kelamin : Laki-laki
5 Agama : Islam
6 Status Perkawinan : Kawin
7 Kebangsaan : Indonesia
8 Istri : Muslimah
9 Anak
  1. Danies Ahyar Fauzan
  2. Farhan Adibya
10 Pendidikan
  • SDN 01 / Merkawang / 1988
  • SMPN 1 / Tambakboyo / 1991
  • SMAN 1 / Tambakboyo / 1994
11 Hobi : Olahraga, Memancing
12 Pengalaman Organisasi
  • Pramuka 
  • Pencinta Alam
  • Pengurus NU
13 Pengalaman Pekerjaan
  • Buruh Pabrik
  • Berdagang
  • Petani
  • ASN

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA

  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
    1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
    2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
    3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
    4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
    5. Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
    6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi

Sekretariat Desa

Pasal 19

  1. Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh Kepala Urusan.
  2. Sekretarie Desa bertugae membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi

pemerintahan.

  1. Dalam menjalankan tugas dan kewajiban, Sekretaris Desa berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

 

Pasal 20

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) Sekretaris Desa mempunyai fungsi :

  1. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat

menyurat, arsip, dan ekspedisi;

  1. melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, pe alanan dinas, dan pelayanan umum;
  2. melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi pengliasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya; dan
  3. melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangurian, melakukan monitoririg dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.