Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Nama Pejabat | : | ABDUL KIFLI | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Profil Kepala Urusan & Tata Usaha (Abdul Kifli) Abdul Kifli, lahir di Tuban pada 15 Februari 1971, adalah Kepala Urusan & Tata Usaha di Desa Merkawang. Saat ini, ia menetap di Desa Merkawang RT 05 RW 02, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban. Abdul Kifli dikenal sebagai individu yang sangat berdedikasi dan berkomitmen tinggi dalam menjalankan tanggung jawabnya. Sebagai seorang pria yang beragama Islam, Abdul Kifli telah menikah dengan Sri Mulyati dan merupakan ayah dari Alfiyan Adiansyah. Pendidikan dasarnya diselesaikannya di SDN 01 Merkawang, kemudian melanjutkan ke SMPN 1 Tambakboyo, dan akhirnya menuntaskan pendidikan menengahnya di SMAN Tambakboyo. Pendidikan ini memberikan dasar pengetahuan dan keterampilan yang kuat, mendukung perannya dalam administrasi dan tata usaha di desanya. Abdul Kifli juga aktif dalam berbagai organisasi, menunjukkan keterlibatannya yang mendalam dalam kehidupan komunitas. Ia pernah menjadi pengurus Karang Taruna dan KONI Tambakboyo, serta hingga kini masih aktif mendampingi kegiatan pemuda di desa. Dedikasinya untuk pengembangan sosial dan olahraga di wilayahnya sangat luar biasa. Selain itu, Abdul Kifli juga dikenal sebagai pimpinan orkes dangdut RC Audiency, sebuah grup musik yang terkenal di Jawa Timur dan Jawa Tengah, menambah dimensi baru pada kontribusinya dalam kehidupan sosial dan budaya masyarakat. Di luar pekerjaan dan aktivitas organisasinya, Abdul Kifli memiliki hobi sepakbola dan musik, yang sering kali menjadi sarana untuk bersantai dan menambah semangat. Dengan pengalaman luas dan dedikasinya yang mendalam, Abdul Kifli terus memberikan kontribusi signifikan untuk kemajuan dan pembangunan Desa Merkawang, berupaya meningkatkan kualitas sumber daya dan kesejahteraan masyarakat desa.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN UMUM & TATA USAHA
|
Pasal 22
Kepala Urusan yang membidangi Tata Usaha dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a mempunyai fungsi :
- mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
- melaksanakan urusan ketatausahaan meliputi :
- Tata naskah administrasi surat menyurat;
- kearsipan, dokumentasi, data dan kepustakaan;
- perlengkapan dan rumah tangga Pemerintah Desa;
- menyelenggarakan dan melaksanakan ketatausahaan Kepala Desa;
- melaksanakan administrasi dan menyiapkan sarana perjalanan dinas;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan pedoman sesuai bidang tugasnya;
- pemantauan, evaluasi pelaksanaan kebijakan dan pedoman sesuai bidang tugasnya; dan
- fasilitasi terhadap pelaksanaan dan/atau pernıasalahan sesuai bidang tugasnya;
- melaksanakan urusan rumah tangga Desa yang meliputi sarana prasarana Desa, kantor Desa, kebersihan, keindahan kantor/lingkungan Desa, ketertiban dan keamanan kantor serta menyiapkan tempat/peralatan rapat, menerima tamu;
- melaksanakan pengelolaan administrasi personalia Kepala Desa dan Perangkat Desa yang meliputi :
- melaksanakan pengelolaan tata usaha personalia aparat Desa;
- melaksanakan pengelolaan presensi;
- mengusulkan kursus, bimbingan teknis, pendidikan pelatihan dan kegiatan sejenis yang berhubungan dengan peningkatan kapasitas; dan
- menyiapkan usulan pengangkatan dan pemberhentian;
- melaksanakan pengelolaan aset Desa yang meliputi :
- menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Kekayaan Desa;
- pengumpulkan bahan dan data yang berhubungan dengan aset Desa;
- melaksanakan perencanaan, pengadaan, pemeliharaan dan usul penghapusan sarana dan prasarana;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis pelaksanaan inventarisasi kekayaan Desa;
- inventarisasi data, mengatur penggunaan, pemeliharaan dan pengurusan tanah Desa, bangunan Desa, dan barang inventaris Desa;
- menyusun laporan pengelolaan aset Desa; dan
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perubahan kekayaan Desa;
- melaksanakan fungei kehumasan Pemerintah Desa;
- melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
- membuat laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa dan/atau Kepala Desa;