Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM
Nama Pejabat: Detail Pegawai ABDUL KIFLI
NIP: -

Pasal 22

Kepala Urusan yang membidangi Tata Usaha dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a mempunyai fungsi :

  1. mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
  2. melaksanakan urusan ketatausahaan meliputi :
    1. Tata naskah administrasi surat menyurat;
    2. kearsipan, dokumentasi, data dan kepustakaan;
    3. perlengkapan dan rumah tangga Pemerintah Desa;
    4. menyelenggarakan dan melaksanakan ketatausahaan Kepala Desa;
    5. melaksanakan administrasi dan menyiapkan sarana perjalanan dinas;
    6. menyiapkan        bahan    penyusunan         kebijakan dan pedoman sesuai bidang tugasnya;
    7. pemantauan, evaluasi pelaksanaan kebijakan dan pedoman sesuai bidang tugasnya; dan
    8. fasilitasi terhadap pelaksanaan dan/atau pernıasalahan sesuai bidang tugasnya;
  3. melaksanakan urusan rumah tangga Desa yang meliputi sarana prasarana Desa, kantor Desa, kebersihan, keindahan kantor/lingkungan Desa, ketertiban dan keamanan kantor serta menyiapkan tempat/peralatan rapat, menerima tamu;
  4. melaksanakan pengelolaan administrasi personalia Kepala Desa dan Perangkat Desa yang meliputi :
    1. melaksanakan pengelolaan tata usaha personalia aparat Desa;
    2. melaksanakan pengelolaan presensi;
    3. mengusulkan kursus, bimbingan teknis, pendidikan pelatihan dan kegiatan sejenis yang berhubungan dengan peningkatan kapasitas; dan
    4. menyiapkan usulan pengangkatan dan pemberhentian;
  5. melaksanakan pengelolaan aset Desa yang meliputi :
    1. menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Kekayaan Desa;
    2. pengumpulkan bahan dan data yang berhubungan dengan aset Desa;
    3. melaksanakan perencanaan,      pengadaan,          pemeliharaan               dan          usul penghapusan sarana dan prasarana;
    4. menyiapkan      bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis pelaksanaan inventarisasi kekayaan Desa;
    5. inventarisasi    data,       mengatur penggunaan,    pemeliharaan               dan pengurusan tanah Desa, bangunan Desa, dan barang inventaris Desa;
    6. menyusun laporan pengelolaan aset Desa; dan
    7. melaksanakan pemantauan        dan          evaluasi pelaksanaan               perubahan kekayaan Desa;
  6. melaksanakan fungei kehumasan Pemerintah Desa;
  7. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
  8. membuat laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  9. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa  mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa dan/atau Kepala Desa;