Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM
Nama Pejabat: ABDUL KIFLI

Profil Kepala Urusan & Tata Usaha (Abdul Kifli)

Abdul Kifli, lahir di Tuban pada 15 Februari 1971, adalah Kepala Urusan & Tata Usaha di Desa Merkawang. Saat ini, ia menetap di Desa Merkawang RT 05 RW 02, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban. Abdul Kifli dikenal sebagai individu yang sangat berdedikasi dan berkomitmen tinggi dalam menjalankan tanggung jawabnya.

Sebagai seorang pria yang beragama Islam, Abdul Kifli telah menikah dengan Sri Mulyati dan merupakan ayah dari Alfiyan Adiansyah. Pendidikan dasarnya diselesaikannya di SDN 01 Merkawang, kemudian melanjutkan ke SMPN 1 Tambakboyo, dan akhirnya menuntaskan pendidikan menengahnya di SMAN Tambakboyo. Pendidikan ini memberikan dasar pengetahuan dan keterampilan yang kuat, mendukung perannya dalam administrasi dan tata usaha di desanya.

Abdul Kifli juga aktif dalam berbagai organisasi, menunjukkan keterlibatannya yang mendalam dalam kehidupan komunitas. Ia pernah menjadi pengurus Karang Taruna dan KONI Tambakboyo, serta hingga kini masih aktif mendampingi kegiatan pemuda di desa. Dedikasinya untuk pengembangan sosial dan olahraga di wilayahnya sangat luar biasa. Selain itu, Abdul Kifli juga dikenal sebagai pimpinan orkes dangdut RC Audiency, sebuah grup musik yang terkenal di Jawa Timur dan Jawa Tengah, menambah dimensi baru pada kontribusinya dalam kehidupan sosial dan budaya masyarakat.

Di luar pekerjaan dan aktivitas organisasinya, Abdul Kifli memiliki hobi sepakbola dan musik, yang sering kali menjadi sarana untuk bersantai dan menambah semangat. Dengan pengalaman luas dan dedikasinya yang mendalam, Abdul Kifli terus memberikan kontribusi signifikan untuk kemajuan dan pembangunan Desa Merkawang, berupaya meningkatkan kualitas sumber daya dan kesejahteraan masyarakat desa.

1 Nama

: Abdul Kifli

2 Tempat/tanggal lahir : Tuban, 15/02/1971
3 Alamat  : Desa Merkawang RT 05 RW 02 Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban
4 Jenis Kelamin : Laki-laki
5 Agama : Islam
6 Status Perkawinan : Kawin
7 Kebangsaan : Indonesia
8 Istri : Sri Mulyati
9 Anak
  1. Alfiyan Adiansyah
10 Pendidikan
  • SDN 01 Merkawang.
  • SMPN 1 / Tambakboyo - Tuban 
  • SMAN Tambakboyo
11 Hobi : Sepakbola, Musik
12 Pengalaman Organisasi
  • Pengurus Karang Taruna 
  • Pengurus KONI Tambakboyo
13 Pengalaman Pekerjaan  

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN UMUM & TATA USAHA

  1. Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi:
    1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
    2. Melaksanakan administrasi surat menyurat;
    3. Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
    4. Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
    5. Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
    6. Penyiapan rapat-rapat;
    7. Pengadministrasian aset desa;
    8. Pengadministrasian inventarisasi desa;
    9. Pengadministrasian perjalanan dinas;
    10. Melaksanakan pelayanan umum

Pasal 22

Kepala Urusan yang membidangi Tata Usaha dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a mempunyai fungsi :

  1. mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
  2. melaksanakan urusan ketatausahaan meliputi :
    1. Tata naskah administrasi surat menyurat;
    2. kearsipan, dokumentasi, data dan kepustakaan;
    3. perlengkapan dan rumah tangga Pemerintah Desa;
    4. menyelenggarakan dan melaksanakan ketatausahaan Kepala Desa;
    5. melaksanakan administrasi dan menyiapkan sarana perjalanan dinas;
    6. menyiapkan        bahan    penyusunan         kebijakan dan pedoman sesuai bidang tugasnya;
    7. pemantauan, evaluasi pelaksanaan kebijakan dan pedoman sesuai bidang tugasnya; dan
    8. fasilitasi terhadap pelaksanaan dan/atau pernıasalahan sesuai bidang tugasnya;
  3. melaksanakan urusan rumah tangga Desa yang meliputi sarana prasarana Desa, kantor Desa, kebersihan, keindahan kantor/lingkungan Desa, ketertiban dan keamanan kantor serta menyiapkan tempat/peralatan rapat, menerima tamu;
  4. melaksanakan pengelolaan administrasi personalia Kepala Desa dan Perangkat Desa yang meliputi :
    1. melaksanakan pengelolaan tata usaha personalia aparat Desa;
    2. melaksanakan pengelolaan presensi;
    3. mengusulkan kursus, bimbingan teknis, pendidikan pelatihan dan kegiatan sejenis yang berhubungan dengan peningkatan kapasitas; dan
    4. menyiapkan usulan pengangkatan dan pemberhentian;
  5. melaksanakan pengelolaan aset Desa yang meliputi :
    1. menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Kekayaan Desa;
    2. pengumpulkan bahan dan data yang berhubungan dengan aset Desa;
    3. melaksanakan perencanaan,      pengadaan,          pemeliharaan               dan          usul penghapusan sarana dan prasarana;
    4. menyiapkan      bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis pelaksanaan inventarisasi kekayaan Desa;
    5. inventarisasi    data,       mengatur penggunaan,    pemeliharaan               dan pengurusan tanah Desa, bangunan Desa, dan barang inventaris Desa;
    6. menyusun laporan pengelolaan aset Desa; dan
    7. melaksanakan pemantauan        dan          evaluasi pelaksanaan               perubahan kekayaan Desa;
  6. melaksanakan fungei kehumasan Pemerintah Desa;
  7. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
  8. membuat laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  9. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa  mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa dan/atau Kepala Desa;