Profil PPID

PROFIL 
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
PEMERINTAH DESA MERKAWANG
Alamat : Jl.Maulana Ishak No. 1 Merkawang Kode Pos 62353
Website : Merkawang-tambakboyo.desa.id - email : [email protected]
No. Telp : (0356) 4161571
 
 
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan terselenggaranya pemerintahan desa yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena semakin terbukanya penyelenggaraan pemerintahan desa untuk menjangkau masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan desa tersebut semakin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
 
Keberadaan Undang-¬undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) Pembahasannya bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
 
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
 
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Pada Badan Publik Di Lingkungan Pemerintah Desa Merkawang ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa Merkawang Nomor 188.45/05/KPTS/414.406.10/2024 Tahun 2024 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Desa Merkawang. 
 
Dengan terbentuknya PPID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008.
 
PPID Pemerintah Desa MERKAWANG beralamat : Jl.Maulana Ishaq No. 1 Merkawang Kode Pos 62353  Website: merkawang-tambbakboyo.desa.id  | http://merkawang-tambakboyo.desa.id/ email : [email protected] No. Telp : (0356) 4161571