Kepala Urusan Umum & Perencanaan (Rasmijan)
![](https://merkawang-tambakboyo.desa.id/assets/files/data/website-desa-merkawang-3523062017/gallery/4.jpg)
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URusan UMUM & PERENCANAAN
- Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
- Kepala urusan perencanaan membantu Sekretaris Desa dalam urusan administrasi mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
- Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
- Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
- Menyusun RAPBDes;
- Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
- Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
- Menyusun laporan kegiatan Desa;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan