Sekretaris Desa (Arifin)
Profil Sekretaris Desa (Arifin)
1 | Nama | : Arifin |
2 | Tempat/tanggal lahir | : Tuban, 28 Agustus 1976 |
3 | Alamat | : Desa Merkawang RT 02 RW 02 Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban |
4 | Jenis Kelamin | : Laki-laki |
5 | Agama | : Islam |
6 | Status Perkawinan | : Kawin |
7 | Kebangsaan | : Indonesia |
8 | Istri | : Muslimah |
9 | Anak |
|
10 | Pendidikan |
|
11 | Hobi | : Olahraga, Mancing |
12 | Pengalaman Organisasi |
|
13 | Pengalaman Pekerjaan |
|
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA
- Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
- Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan pemantauan dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
- Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi