Sekretaris Desa (Arifin)

Profil Sekretaris Desa (Arifin)
1 Nama

: Arifin

2 Tempat/tanggal lahir : Tuban, 28 Agustus 1976
3 Alamat  : Desa Merkawang RT 02 RW 02 Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban
4 Jenis Kelamin : Laki-laki
5 Agama : Islam
6 Status Perkawinan : Kawin
7 Kebangsaan : Indonesia
8 Istri : Muslimah
9 Anak
  1. Danies Ahyar Fauzan
  2. Farhan Adibya
10 Pendidikan
  • SDN 01 / Merkawang / 1988
  • SMPN 1 / Tambakboyo / 1991
  • SMAN 1 / Tambakboyo / 1994
11 Hobi : Olahraga, Mancing
12 Pengalaman Organisasi
  • Pramuka 
  • Pencinta Alam
  • Pengurus NU
13 Pengalaman Pekerjaan
  • Buruh Pabrik
  • Berdagang
  • Petani
  • ASN

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA

  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
    1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
    2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
    3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
    4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan pemantauan dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
    5. Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
    6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi