Kepala Desa (Ahmad Wahib Al Haitimi, S. Pt.)
![](https://merkawang-tambakboyo.desa.id/assets/files/data/website-desa-merkawang-3523062017/gallery/8.jpg)
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA
- Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai wewenang:
- memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- mengangkat dan memberhentikan anggota Perangkat Desa;
- memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa;
- menetapkan Peraturan Desa;
- menetapkan APB Desa;
- membina kehidupan masyarakat Desa;
- membina ketenteraman dan perdamaian masyarakat Desa;
- membina dan meningkatkan perekonomian desa serta
- mengintegrasikannya agar mencapai skala perekonomian produktif untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat desa
- mengembangkan sumber pendapatan desa;
- mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
- mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
- mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
- memanfaatkan teknologi tepat guna;
- mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
- mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan;
- mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
-
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai hak:- mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
- merencanakan rencana dan menetapkan Peraturan Desa;
- menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan;
- mendapatkan potongan;
- mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
- memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa.
-
-
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai kewajiban:- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
- memelihara ketenteraman dan perdamaian masyarakat Desa;
- mentaati dan menegakkan peraturan-undangan;
- melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
- melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
- terjalinnya kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
- menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik;
- mengelola keuangan dan aset Desa;
- melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
- menyelesaikan permasalahan masyarakat di Desa;
- mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
- mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
- mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
- memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
- mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
- memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
-
-
Dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban Kepala Desa wajib:- menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;
- menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati;
- memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan
- memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa masyarakat kepada setiap anggaran akhir tahun.
-