Kepala Urusan Umum & Tata Usaha (Abdul Kifli)

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URusan UMUM & TATA USAHA

  1. Kepala umum urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala Umum Urusan membantu Sekretaris Desa dalam pelayanan administrasi mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi:
    1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
    2. Melaksanakan administrasi surat menyurat;
    3. Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
    4. Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
    5. Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
    6. Penyuapan rapat-rapat;
    7. Pengadministrasian aset desa;
    8. Pengadministrasian inventarisasi desa;
    9. Pengadministrasian perjalanan dinas;
    10. Melaksanakan pelayanan umum