Kepala Seksi Pemerintahan (Basuki Rachmat Efendi)

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URusan PEMERINTAHAN

  1. Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan.
  2. Kepala departemen pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi:
    1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
    2. Menyusun rancangan rancangan desa;
    3. Melaksanakan masalah pelatihan pertanahan;
    4. Melaksanakan pelatihan ketenteraman dan kesejahteraan masyarakat Desa;
    5. Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
    6. Melaksanakan masalah pelatihan kependudukan;
    7. Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
    8. Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
    9. Melaksanakan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan