LKPJ
Laporan Keterangan Pertanggung Jawab (LKPJ) Kepala Desa adalah Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa selama satu tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Proses kegiatan pelaporan Desa Merkawang kepada rakyat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Merkawang sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi yang meliputi keterangan seluruh proses pelaksanaan peraturan-peraturan desa termasuk anggaran pendapatan dan laporan keterangan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran.
No | Keterangan | Unduh File |
1 | Laporan Pertanggungjawaban | Unduh |