Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA URUSAN KEUANGAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai CHURUL 'AIN F, S. Pd.I |
NIP | : | - |
Pasal 23
Kepala Urusan yang membidangi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dan ayat (5) huruf b mempunyai fungsi :
- mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
- melaksanakan penata usahaan keuangan Desa;
- menyusun rencana, melaksanakan dan mengendalikan program ke a Urusan Keuangan;
- b. menyiapkan, menyusun bahan penyusunan APB Desa, Perubahan APB Deea, dan Perhitungan APB Desa;
- membuat laporan realisasi keuangan Desa;
- menyiapkan bahan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program peningkatan, penggalian dan pengembangan sumber-sumber pendapatan;
- melaksanakan pendataan potensi pendapatan dan pengeluaran Desa;
- menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Pungutan Desa serta Peraturan Desa lainnya seeuai bidang tugasnya;
- melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
- menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa dan/atau Kepala Desa;