Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA URUSAN KEUANGAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai CHURUL 'AIN F, S. Pd.I
NIP: -

Pasal 23

Kepala Urusan yang membidangi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dan ayat (5) huruf b mempunyai fungsi :

  1. mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
  2. melaksanakan penata usahaan keuangan Desa;
  3. menyusun rencana, melaksanakan dan mengendalikan program ke a Urusan Keuangan;
  4. b. menyiapkan, menyusun bahan penyusunan APB Desa, Perubahan APB Deea, dan Perhitungan APB Desa;
  5. membuat laporan realisasi keuangan Desa;
  6. menyiapkan                  bahan      perencanaan,        pelaksanaan          dan       evaluasi program peningkatan, penggalian dan pengembangan sumber-sumber pendapatan;
  7. melaksanakan pendataan potensi pendapatan dan pengeluaran Desa;
  8. menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Pungutan Desa serta Peraturan Desa lainnya seeuai bidang tugasnya;
  9. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
  10. menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  11. memberikan saran dan pertimbangan        kepada   Kepala       Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa dan/atau Kepala Desa;