Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA SEKSI PELAYANAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai SHOHIB |
NIP | : | - |
Pasal 30
Kepala Seksi yang membidangi Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf c, mempunyai fungsi :
- mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
- melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap hak dan kewajiban masyarakat;
- menirıgkatkan upaya partisipasi masyarakat;
- merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan penyandang masalah keeejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;
- merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan;
- merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan keagamaan;
- menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;
- melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
- menyelenggarakan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;
- menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.