Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA SEKSI PELAYANAN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Nama Pejabat | : | SHOHIB | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Profil Kepala Seksi Pelayanan Umum (Shohib) Shohib, lahir di Tuban pada 11 Mei 1975, adalah sosok yang dikenal penuh dedikasi sebagai Kepala Seksi Pelayanan Umum Desa Merkawang. Tinggal di RT 03 RW 01 Desa Merkawang bersama istri tercinta, Tarsinah, dan tiga anak mereka, Hirzul Ilmi Aufal Marom, Shofi Aulia Izzatun Nisa', serta Muhammad Resky Aditya Putra, Shohib menjalankan peran penting dalam kehidupan keluarganya, sekaligus sebagai pelayan masyarakat. Pendidikan yang ia tempuh, mulai dari MI Darul Ulum di Merkawang, MTS Manbail Futuh Beji-Jenu-Tuban, hingga SMAN 1 Tambakboyo, membentuk dasar intelektual dan moralnya. Keterlibatannya dalam organisasi Ansor memperlihatkan komitmennya pada kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan, yang menguatkan peran kepemimpinannya dalam pelayanan publik. Dalam kesehariannya, Shohib selalu menunjukkan semangat tinggi dalam menjalankan tugasnya, memastikan pelayanan yang prima bagi masyarakat Desa Merkawang. Tugas yang diembannya mencakup berbagai aspek pelayanan umum, seperti administrasi kependudukan dan pengelolaan fasilitas umum. Dengan prinsip kerja keras dan pelayanan tanpa pamrih, ia menjadi teladan dalam pengabdian kepada masyarakat. Di luar pekerjaannya, Shohib memiliki hobi bersepeda, yang tidak hanya menjaga kesehatannya tetapi juga menjadi cara baginya berinteraksi dengan masyarakat. Dalam setiap langkah hidupnya, baik sebagai pelayan publik maupun kepala keluarga, Shohib selalu menunjukkan integritas dan kepedulian yang tinggi, menjadikannya sosok yang dihormati dan disayangi di Desa Merkawang.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PELAYANAN
|
Pasal 30
Kepala Seksi yang membidangi Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf c, mempunyai fungsi :
- mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
- melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap hak dan kewajiban masyarakat;
- menirıgkatkan upaya partisipasi masyarakat;
- merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan penyandang masalah keeejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;
- merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan;
- merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan keagamaan;
- menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;
- melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
- menyelenggarakan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;
- menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.