Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA SEKSI PELAYANAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai SHOHIB
NIP: -

Pasal 30

Kepala Seksi yang membidangi Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf c, mempunyai fungsi :

  1. mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
  2. melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap hak dan kewajiban masyarakat;
  3. menirıgkatkan upaya partisipasi masyarakat;
  4. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan penyandang masalah keeejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;
  5. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan;
  6. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan keagamaan;
  7. menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;
  8. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
  9. menyelenggarakan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;     
  10. menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  11. memberikan saran dan pertimbangan  kepada   Kepala    Desa        mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.