Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA URUSAN PERENCANAAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai RASMIJAN |
NIP | : | - |
PasaJ 24
Kepala Urusan yang membidangi Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c mempunyai fungsi :
- mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
- mengkoordinasikan urusan perencanaan;
- menginventarisasi data dalam rangka pembangunan;
- melakukan monitoring dan evaluasi progmm serta menyusun laporan;
- menghimpun rencana program masing-masing urusan, seksi dan Dusun sebagai bahan penyusunan RPJMDesa, RKP Desa, LPPD Kepala Desa dan LKPPD Kepala Desa kepada BPD;
- menyiapkan bahan pengendalian program ke a Desa;
- melakukan pelayanan kepada masyarakat;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa dan/atau Kepala Desa;
Pasl 5
Kepala Urusan yang membidangi Umum dan Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a mempunyai fungei :
- mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
- melaksanakan urusan ketatausahaan meliputi :
- Tata naskah administrasi surat menyurat;
- kearsipan, dokumentasi, data dan kepustakaan;
- perlengkapan dan rumah tangga Pemerintah Desa;
- menyelenggarakan dan melaksanakan ketatausahaan Kepala Desa;
- melaksanakan administrasi dan menyiapkan sarana perjalanan dinas;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan pedoman sesuai bidang tugasnya;
- pemantauan, evaluasi pelaksanaan kebijakan dan pedoman sesuai bidang tugasnya; dan
- fasilitasi terhadap pelaksanaan dan/atau permasalahan sesuai bidang tugasnya.
- melaksanakan urusan rumah tangga Desa yang meliputi sarana prasarana Desa kantor Desa, kebersihan, keindahan kantor/lingkungan Desa, ketertiban dan keamanan kantor serta menyiapkan tempat/peralatan rapat, menerima tamu;
- melaksanakan pengelolaan administrasi pereonalia Kepala Desa dan Perangkat Desa yang meliputi :
- melaksanakan pengelolaan tata usalia personalia aparat Desa;
- melaksanakan pengelolaan presensi;
- mengusulkan kursus, bimbingan teknis, pendidikan pelatihan dan kegiatan sejenis yang berhubungan dengan peningkatan kapasitas; dan
- menyiapkan usulan pengangkatan dan pemberhentian.
- melaksanakan pengelolaan aset Desa yang meliputi :
- menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Kekayaan Desa;
- Pengumpulkan bahan dan data yang berhubungan dengan aeet Desa;
- melakeanakan perencanaan, pengadaan, pemeliharaan dan usul penghapusan sarana dan prasarana;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknie pelaksanaan inventarisasi kekayaan Desa;
- inventarisasi data, mengatur penggunaan, pemeliharaan dan pengurusan tanah Desa, bangunan Desa, dan barang inventaris Desa;
- menyusun laporan pengelolaan aset Desa; dan
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perubahan kekayaan Desa.
- melaksanakan fungsi kehumasan Pemerintah Desa;
- melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
- membuat laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- mengkoordinasikan urusan perencanaan;
- menginventarisasi data dalam rangka pembangunan;
- melakukan monitoring dan evaluasi program serta menyusun laporan;
- menghimpun rencana program masing-masing urusan, seksi dan Dusun sebagai bahan penyusunan RPJMDesa, RKP Desa, LPPD Kepala Desa dan LKPPD Kepala Desa kepada BPD;
- m. menyiapkan bahan pengendalian program kerja Desa;
- n. melakukan pelayanan kepada masyarakat;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa dan/atau Kepala Desa.