Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA URUSAN PERENCANAAN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Nama Pejabat | : | RASMIJAN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Profil Kepala Urusan Umum & Perencanaan (Rasmijan) Rasmijan, lahir di Tuban pada tanggal 3 April 1970, adalah seorang tokoh masyarakat yang berdedikasi tinggi di Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban. Saat ini, ia menjabat sebagai Kepala Urusan Umum & Perencanaan di desa tersebut. Sebagai seorang pria yang menikah dengan Muhimah, S.Pd, Rasmijan telah membangun keluarga yang harmonis. Mereka dikaruniai seorang putri bernama Arina Roudhotal Jannah. Rasmijan adalah seorang Muslim yang taat dan menjalani kehidupan dengan penuh tanggung jawab. Rasmijan memulai pendidikan dasarnya di SDN 01 Merkawang dan kemudian melanjutkan ke MTS Manbail Futuh di Beji-Jenu-Tuban pada tahun 1991. Ia menyelesaikan pendidikan menengahnya di SMA An Nihayah pada tahun 2009. Pendidikan yang ditempuhnya menunjukkan komitmennya terhadap peningkatan diri dan pengetahuan. Dalam kehidupan sehari-hari, Rasmijan memiliki hobi yang sangat dicintainya, yaitu sepakbola. Aktivitas ini tidak hanya menjadi hiburan, tetapi juga mencerminkan semangat dan energi yang ia bawa dalam setiap aspek kehidupannya. Pengalaman organisasi Rasmijan mencakup keterlibatannya sebagai pengurus GP Ansor, di mana ia aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan keagamaan. Pengalaman ini melengkapi kemampuannya dalam memimpin dan berorganisasi di tingkat desa. Di luar aktivitas organisasinya, Rasmijan memiliki latar belakang pekerjaan yang beragam. Ia pernah bekerja sebagai tukang las, sebuah pekerjaan yang mengasah keterampilannya dalam bidang teknis, serta sebagai petani bawang, menunjukkan koneksinya yang erat dengan dunia pertanian dan kehidupan desa. Dengan pengalaman yang luas dan dedikasi yang tinggi, Rasmijan terus berkontribusi secara signifikan dalam pengembangan dan perencanaan desa, berkomitmen untuk mencapai kesejahteraan dan kemajuan Desa Merkawang.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN
|
PasaJ 24
Kepala Urusan yang membidangi Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c mempunyai fungsi :
- mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
- mengkoordinasikan urusan perencanaan;
- menginventarisasi data dalam rangka pembangunan;
- melakukan monitoring dan evaluasi progmm serta menyusun laporan;
- menghimpun rencana program masing-masing urusan, seksi dan Dusun sebagai bahan penyusunan RPJMDesa, RKP Desa, LPPD Kepala Desa dan LKPPD Kepala Desa kepada BPD;
- menyiapkan bahan pengendalian program ke a Desa;
- melakukan pelayanan kepada masyarakat;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa dan/atau Kepala Desa;
Pasl 5
Kepala Urusan yang membidangi Umum dan Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a mempunyai fungei :
- mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
- melaksanakan urusan ketatausahaan meliputi :
- Tata naskah administrasi surat menyurat;
- kearsipan, dokumentasi, data dan kepustakaan;
- perlengkapan dan rumah tangga Pemerintah Desa;
- menyelenggarakan dan melaksanakan ketatausahaan Kepala Desa;
- melaksanakan administrasi dan menyiapkan sarana perjalanan dinas;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan pedoman sesuai bidang tugasnya;
- pemantauan, evaluasi pelaksanaan kebijakan dan pedoman sesuai bidang tugasnya; dan
- fasilitasi terhadap pelaksanaan dan/atau permasalahan sesuai bidang tugasnya.
- melaksanakan urusan rumah tangga Desa yang meliputi sarana prasarana Desa kantor Desa, kebersihan, keindahan kantor/lingkungan Desa, ketertiban dan keamanan kantor serta menyiapkan tempat/peralatan rapat, menerima tamu;
- melaksanakan pengelolaan administrasi pereonalia Kepala Desa dan Perangkat Desa yang meliputi :
- melaksanakan pengelolaan tata usalia personalia aparat Desa;
- melaksanakan pengelolaan presensi;
- mengusulkan kursus, bimbingan teknis, pendidikan pelatihan dan kegiatan sejenis yang berhubungan dengan peningkatan kapasitas; dan
- menyiapkan usulan pengangkatan dan pemberhentian.
- melaksanakan pengelolaan aset Desa yang meliputi :
- menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Kekayaan Desa;
- Pengumpulkan bahan dan data yang berhubungan dengan aeet Desa;
- melakeanakan perencanaan, pengadaan, pemeliharaan dan usul penghapusan sarana dan prasarana;
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknie pelaksanaan inventarisasi kekayaan Desa;
- inventarisasi data, mengatur penggunaan, pemeliharaan dan pengurusan tanah Desa, bangunan Desa, dan barang inventaris Desa;
- menyusun laporan pengelolaan aset Desa; dan
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perubahan kekayaan Desa.
- melaksanakan fungsi kehumasan Pemerintah Desa;
- melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
- membuat laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- mengkoordinasikan urusan perencanaan;
- menginventarisasi data dalam rangka pembangunan;
- melakukan monitoring dan evaluasi program serta menyusun laporan;
- menghimpun rencana program masing-masing urusan, seksi dan Dusun sebagai bahan penyusunan RPJMDesa, RKP Desa, LPPD Kepala Desa dan LKPPD Kepala Desa kepada BPD;
- m. menyiapkan bahan pengendalian program kerja Desa;
- n. melakukan pelayanan kepada masyarakat;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa dan/atau Kepala Desa.