Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA URUSAN PERENCANAAN
Nama Pejabat: RASMIJAN

Profil Kepala Urusan Umum & Perencanaan (Rasmijan)

Rasmijan, lahir di Tuban pada tanggal 3 April 1970, adalah seorang tokoh masyarakat yang berdedikasi tinggi di Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban. Saat ini, ia menjabat sebagai Kepala Urusan Umum & Perencanaan di desa tersebut.

Sebagai seorang pria yang menikah dengan Muhimah, S.Pd, Rasmijan telah membangun keluarga yang harmonis. Mereka dikaruniai seorang putri bernama Arina Roudhotal Jannah. Rasmijan adalah seorang Muslim yang taat dan menjalani kehidupan dengan penuh tanggung jawab.

Rasmijan memulai pendidikan dasarnya di SDN 01 Merkawang dan kemudian melanjutkan ke MTS Manbail Futuh di Beji-Jenu-Tuban pada tahun 1991. Ia menyelesaikan pendidikan menengahnya di SMA An Nihayah pada tahun 2009. Pendidikan yang ditempuhnya menunjukkan komitmennya terhadap peningkatan diri dan pengetahuan.

Dalam kehidupan sehari-hari, Rasmijan memiliki hobi yang sangat dicintainya, yaitu sepakbola. Aktivitas ini tidak hanya menjadi hiburan, tetapi juga mencerminkan semangat dan energi yang ia bawa dalam setiap aspek kehidupannya.

Pengalaman organisasi Rasmijan mencakup keterlibatannya sebagai pengurus GP Ansor, di mana ia aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan keagamaan. Pengalaman ini melengkapi kemampuannya dalam memimpin dan berorganisasi di tingkat desa.

Di luar aktivitas organisasinya, Rasmijan memiliki latar belakang pekerjaan yang beragam. Ia pernah bekerja sebagai tukang las, sebuah pekerjaan yang mengasah keterampilannya dalam bidang teknis, serta sebagai petani bawang, menunjukkan koneksinya yang erat dengan dunia pertanian dan kehidupan desa.

Dengan pengalaman yang luas dan dedikasi yang tinggi, Rasmijan terus berkontribusi secara signifikan dalam pengembangan dan perencanaan desa, berkomitmen untuk mencapai kesejahteraan dan kemajuan Desa Merkawang.

1 Nama

: Rasmijan

2 Tempat/tanggal lahir : Tuban, 03 April 1970
3 Alamat  : Desa Merkawang RT 03 RW 01 Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban
4 Jenis Kelamin : Laki-laki
5 Agama : Islam
6 Status Perkawinan : Kawin
7 Kebangsaan : Indonesia
8 Istri : Muhimah, S.Pd
9 Anak
  1. Arina Roudhotal Jannah
10 Pendidikan
  • SDN 01 / Merkawang / 1984
  • MTS Manbail Futuh/Beji-Jenu-Tuban/1991
  • SMA An Nihayah /2009
11 Hobi : Sepakbola
12 Pengalaman Organisasi
  • Pengurus GP Ansor 
13 Pengalaman Pekerjaan
  • Tukang Las
  • Petani Bawang

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN

  1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
    1. Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
    2. Menyusun RAPBDes;
    3. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
    4. Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
    5. Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
    6. Menyusun laporan kegiatan Desa;
    7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

PasaJ 24

Kepala Urusan yang membidangi Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c mempunyai fungsi :

    1. mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
    2. mengkoordinasikan urusan perencanaan;
    3. menginventarisasi data dalam rangka pembangunan;
    4. melakukan monitoring dan evaluasi progmm serta menyusun laporan;
    5. menghimpun rencana program masing-masing urusan, seksi dan Dusun sebagai bahan penyusunan RPJMDesa, RKP Desa, LPPD Kepala Desa dan LKPPD Kepala Desa kepada BPD;
    6. menyiapkan bahan pengendalian program ke a Desa;
    7. melakukan pelayanan kepada masyarakat;
    8. memberikan            saran     dan        pertimbangan    kepada Kepala      Desa     mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan melaksanakan                         tugas lain  yang diberikan Sekretaris Desa dan/atau Kepala Desa;

 

Pasl 5

Kepala Urusan yang membidangi Umum dan Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a mempunyai fungei :

  1. mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
  2. melaksanakan urusan ketatausahaan meliputi :
    1. Tata naskah administrasi surat menyurat;
    2. kearsipan, dokumentasi, data dan kepustakaan;
    3. perlengkapan dan rumah tangga Pemerintah Desa;
    4. menyelenggarakan dan melaksanakan ketatausahaan Kepala Desa;
    5. melaksanakan administrasi dan menyiapkan sarana perjalanan dinas;
    6. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan pedoman sesuai bidang tugasnya;
    7. pemantauan,   evaluasi              pelaksanaan      kebijakan            dan        pedoman            sesuai bidang tugasnya; dan
    8. fasilitasi terhadap pelaksanaan        dan/atau permasalahan sesuai bidang tugasnya.
  3. melaksanakan urusan rumah tangga Desa yang meliputi sarana prasarana     Desa kantor Desa, kebersihan,       keindahan kantor/lingkungan Desa, ketertiban dan keamanan kantor serta menyiapkan tempat/peralatan rapat, menerima tamu;
  4. melaksanakan      pengelolaan     administrasi     pereonalia      Kepala Desa    dan Perangkat Desa yang meliputi :
    1. melaksanakan pengelolaan tata  usalia personalia aparat Desa;
    2. melaksanakan pengelolaan presensi;
    3. mengusulkan  kursus,  bimbingan          teknis,   pendidikan            pelatihan            dan kegiatan sejenis yang berhubungan dengan peningkatan kapasitas; dan
    4. menyiapkan usulan pengangkatan dan pemberhentian.
  5. melaksanakan pengelolaan aset Desa yang meliputi :
    1. menyiapkan   konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Kekayaan Desa;
    2. Pengumpulkan bahan dan data yang berhubungan dengan aeet Desa;
    3. melakeanakan            perencanaan,  pengadaan,            pemeliharaan  dan       usul penghapusan sarana dan prasarana;
    4. menyiapkan        bahan penyusunan                kebijakan dan        petunjuk               teknie pelaksanaan inventarisasi kekayaan Desa;
    5. inventarisasi       data,        mengatur                 penggunaan,               pemeliharaan        dan pengurusan tanah Desa, bangunan Desa, dan barang inventaris Desa;
    6. menyusun laporan pengelolaan aset Desa; dan
    7. melaksanakan  pemantauan    dan       evaluasi            pelaksanaan    perubahan kekayaan Desa.
  6. melaksanakan fungsi kehumasan Pemerintah Desa;
  7. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
  8. membuat laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  9. mengkoordinasikan urusan perencanaan;
  10. menginventarisasi data dalam rangka pembangunan;
  11. melakukan monitoring dan evaluasi program serta menyusun laporan;
  12. menghimpun rencana program masing-masing urusan, seksi dan Dusun sebagai bahan penyusunan RPJMDesa, RKP Desa, LPPD Kepala Desa dan LKPPD Kepala Desa kepada BPD;
  13. m. menyiapkan bahan pengendalian program kerja Desa;
  14. n. melakukan pelayanan kepada masyarakat;
  15. memberikan            saran    dan       pertimbangan  kepada Kepala      Desa    mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  16. melaksanakan      tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa dan/atau Kepala Desa.