Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA URUSAN PERENCANAAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai RASMIJAN
NIP: -

PasaJ 24

Kepala Urusan yang membidangi Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c mempunyai fungsi :

    1. mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
    2. mengkoordinasikan urusan perencanaan;
    3. menginventarisasi data dalam rangka pembangunan;
    4. melakukan monitoring dan evaluasi progmm serta menyusun laporan;
    5. menghimpun rencana program masing-masing urusan, seksi dan Dusun sebagai bahan penyusunan RPJMDesa, RKP Desa, LPPD Kepala Desa dan LKPPD Kepala Desa kepada BPD;
    6. menyiapkan bahan pengendalian program ke a Desa;
    7. melakukan pelayanan kepada masyarakat;
    8. memberikan            saran     dan        pertimbangan    kepada Kepala      Desa     mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan melaksanakan                         tugas lain  yang diberikan Sekretaris Desa dan/atau Kepala Desa;

 

Pasl 5

Kepala Urusan yang membidangi Umum dan Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a mempunyai fungei :

  1. mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
  2. melaksanakan urusan ketatausahaan meliputi :
    1. Tata naskah administrasi surat menyurat;
    2. kearsipan, dokumentasi, data dan kepustakaan;
    3. perlengkapan dan rumah tangga Pemerintah Desa;
    4. menyelenggarakan dan melaksanakan ketatausahaan Kepala Desa;
    5. melaksanakan administrasi dan menyiapkan sarana perjalanan dinas;
    6. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan pedoman sesuai bidang tugasnya;
    7. pemantauan,   evaluasi              pelaksanaan      kebijakan            dan        pedoman            sesuai bidang tugasnya; dan
    8. fasilitasi terhadap pelaksanaan        dan/atau permasalahan sesuai bidang tugasnya.
  3. melaksanakan urusan rumah tangga Desa yang meliputi sarana prasarana     Desa kantor Desa, kebersihan,       keindahan kantor/lingkungan Desa, ketertiban dan keamanan kantor serta menyiapkan tempat/peralatan rapat, menerima tamu;
  4. melaksanakan      pengelolaan     administrasi     pereonalia      Kepala Desa    dan Perangkat Desa yang meliputi :
    1. melaksanakan pengelolaan tata  usalia personalia aparat Desa;
    2. melaksanakan pengelolaan presensi;
    3. mengusulkan  kursus,  bimbingan          teknis,   pendidikan            pelatihan            dan kegiatan sejenis yang berhubungan dengan peningkatan kapasitas; dan
    4. menyiapkan usulan pengangkatan dan pemberhentian.
  5. melaksanakan pengelolaan aset Desa yang meliputi :
    1. menyiapkan   konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Kekayaan Desa;
    2. Pengumpulkan bahan dan data yang berhubungan dengan aeet Desa;
    3. melakeanakan            perencanaan,  pengadaan,            pemeliharaan  dan       usul penghapusan sarana dan prasarana;
    4. menyiapkan        bahan penyusunan                kebijakan dan        petunjuk               teknie pelaksanaan inventarisasi kekayaan Desa;
    5. inventarisasi       data,        mengatur                 penggunaan,               pemeliharaan        dan pengurusan tanah Desa, bangunan Desa, dan barang inventaris Desa;
    6. menyusun laporan pengelolaan aset Desa; dan
    7. melaksanakan  pemantauan    dan       evaluasi            pelaksanaan    perubahan kekayaan Desa.
  6. melaksanakan fungsi kehumasan Pemerintah Desa;
  7. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
  8. membuat laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  9. mengkoordinasikan urusan perencanaan;
  10. menginventarisasi data dalam rangka pembangunan;
  11. melakukan monitoring dan evaluasi program serta menyusun laporan;
  12. menghimpun rencana program masing-masing urusan, seksi dan Dusun sebagai bahan penyusunan RPJMDesa, RKP Desa, LPPD Kepala Desa dan LKPPD Kepala Desa kepada BPD;
  13. m. menyiapkan bahan pengendalian program kerja Desa;
  14. n. melakukan pelayanan kepada masyarakat;
  15. memberikan            saran    dan       pertimbangan  kepada Kepala      Desa    mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  16. melaksanakan      tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa dan/atau Kepala Desa.