Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA DUSUN MERKAWANG |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai ABD. AZIZ AGUS SALIM, S.Pd |
NIP | : | - |
Pasal 26
- Kepala Dusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berkedudukan sebagai pelaksana kewilayahan yang merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan;
- Kepala Dusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Kepala Desa;
- Kepala Dusun dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
- pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah;
- menyusun perencanaan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
- melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
- melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
- melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
- melaporkan pelaksanaan tugas di wilayah kesanya kepada Kepala Desa;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.