Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DUSUN MERKAWANG
Nama Pejabat: ABD. AZIZ AGUS SALIM, S.Pd

Profil Kepala Dusun Merkawang (Abd. Aziz Agus Salim, S.Pd)

Abd. Aziz Agus Salim, S.Pd, merupakan sosok yang dikenal luas di Desa Merkawang sebagai Kepala Dusun yang penuh dedikasi. Lahir di Tuban pada 28 Maret 1976, beliau kini menetap di Desa Merkawang RT 04 RW 01, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban. Abd. Aziz adalah suami dari Indah Yati dan ayah dari dua anak yang mereka cintai, M. Muadz Zahran Fairuza dan Aisyah Naura Maulida.

Pendidikan Abd. Aziz dimulai dari SDN 01 Merkawang, di mana fondasi ilmunya mulai dibangun. Beliau melanjutkan studi ke MTS Manbail Futuh Beji-Jenu-Tuban dan MA Tebu Ireng Jombang, menunjukkan komitmen awalnya terhadap pendidikan dan pengembangan diri. Keberhasilannya di jenjang pendidikan menengah membawanya ke Universitas Ronggolawe Tuban, tempat di mana ia meraih gelar sarjana di bidang pendidikan.

Selain prestasi akademisnya, Abd. Aziz juga aktif dalam berbagai organisasi sosial. Sebagai pengurus Anshor, beliau berkontribusi pada kegiatan keagamaan dan sosial, memperlihatkan kepedulian dan tanggung jawab terhadap masyarakat. Pengalaman ini melengkapi kualifikasinya sebagai pemimpin yang peduli dan berkomitmen.

Dalam dunia profesional, Abd. Aziz menjabat sebagai guru di MI Darul Ulum. Dalam perannya sebagai pendidik, beliau telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perkembangan pendidikan di desa tersebut. Dedikasinya terhadap profesinya tercermin dalam metode pengajaran dan perhatian yang diberikan kepada siswa-siswinya.

Di luar aktivitas sosial dan profesional, Abd. Aziz memiliki hobi sepakbola yang mendalam. Kecintaannya pada olahraga ini tidak hanya sebagai bentuk rekreasi tetapi juga sebagai sarana untuk memelihara semangat dan kesehatan. Keterlibatannya dalam sepakbola mencerminkan energi dan dinamika yang dibawanya dalam setiap aspek kehidupan.

Sebagai Kepala Dusun Merkawang, Abd. Aziz Agus Salim memimpin dengan visi untuk memajukan desanya. Dengan latar belakang pendidikan yang kuat, pengalaman organisasi yang luas, dan dedikasi yang tinggi dalam pekerjaan, beliau berkomitmen untuk menghadapi berbagai tantangan dan berkontribusi pada kemajuan Desa Merkawang. Kepemimpinannya diharapkan dapat membawa perubahan positif, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan menginspirasi generasi mendatang.

1 Nama

: Abd. Aziz Agus Salim, S.Pd

2 Tempat/tanggal lahir : Tuban, 28 Maret 1976
3 Alamat  : Desa Merkawang RT 04 RW 01 Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban
4 Jenis Kelamin : Laki-laki
5 Agama : Islam
6 Status Perkawinan : Kawin
7 Kebangsaan : Indonesia
8 Istri : Indah Yati
9 Anak
  1. M. Muadz Zahran Fairuza
  2. Aisyah Naura Maulida
10 Pendidikan
  • SDN 01 Merkawang.
  • MTS Manbail Futuh / Beji-Jenu-Tuban
  • MA Tebu Ireng Jombang
  • Universitas Ronggolawe Tuban
11 Hobi : Sepakbola
12 Pengalaman Organisasi
  • Pengurus Anshor
13 Pengalaman Pekerjaan
  • Guru MI Darul Ulum

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN

  1. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi:
    1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
    2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
    3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
    4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
    5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa

Pasal 26

  1. Kepala Dusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berkedudukan sebagai pelaksana kewilayahan yang merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan;
  2. Kepala Dusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Kepala Desa;
  3. Kepala Dusun dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
    1. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah;
    2. menyusun perencanaan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
    3. melaksanakan   pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
    4. melakukan upaya-upaya pemberdayaan    masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
    5. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
    6. melaporkan pelaksanaan tugas di wilayah kesanya kepada Kepala Desa;
    7. memberikan     saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa               mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
    8. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.