Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DUSUN MERKAWANG
Nama Pejabat: Detail Pegawai ABD. AZIZ AGUS SALIM, S.Pd
NIP: -

Pasal 26

  1. Kepala Dusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berkedudukan sebagai pelaksana kewilayahan yang merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan;
  2. Kepala Dusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Kepala Desa;
  3. Kepala Dusun dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
    1. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah;
    2. menyusun perencanaan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
    3. melaksanakan   pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
    4. melakukan upaya-upaya pemberdayaan    masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
    5. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
    6. melaporkan pelaksanaan tugas di wilayah kesanya kepada Kepala Desa;
    7. memberikan     saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa               mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
    8. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.