BADAN USAHA MILIK DESA "MAJU SEJAHTERA"

Nama Lembaga: BADAN USAHA MILIK DESA "MAJU SEJAHTERA"
Singkatan: BUMDES
Dasar Hukum / SK Pembentukan: PERATURAN DESA MERKAWANG NOMOR 05 TAHUN 2022
Alamat Kantor: Jl. Glondong-Kerek Km 2 / Stand Pasar Desa Merkawang
Profil BUMDES

  1. Lembaga Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) ini berada di Desa Merkawang yang selanjutnya disebut BUMDesa “MAJU SEJAHTERA”
  2. BUMDesa MAJU SEJAHTERA didirikan pada Tanggal 13 Bulan September Tahun 2019 untuk waktu yang tidak terbatas.
  3. BUMDesa “MAJU SEJAHTERA” berkedudukan di Desa Merkawang  Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban
  4. Wilayah kerja BUMDesa “MAJU SEJAHTERA”  adalah di Desa Merkawang Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban

Visi & Misi BUMDES

Visi BUMDesa “MAJU SEJAHTERA”   

MeningkatkanPendapatan Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat Desa.

Misi BUMDesa “MAJU SEJAHTERA”  

  1. Meningkatkan Pendapatan Asli Desa.
  2. Mengembangkan perekonomian desa.
  3. Meningkatkan modal usaha BUMDesa.
  4. Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  5. Meningkatkan pengelolaan aset desa.
  6. Mengembangkan usaha ekonomi masyarakat desa.

Tugas Pokok & Fungsi BUMDES

HAK, KEWAJIBAN, DAN KEWENANGAN

Pasal 4

1. Penasehat dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak:

a. Mendapatkan tunjangan atau intensif

b. Menggunakan fasilitas sarana atau prasarana yang dimiliki BUMDesa untuk kelancaran pengelolaan BUMDesa.

2. Penasehat dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban:

a. Memberikan nasehat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUMDesa.

b. Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang diangggap penting bagi pengelolaan BUMDesa.

c. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUMDesa.

3. Penasehat dalam melaksanakan tugasnya berwenang:

  1. a. Meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha desa.

b. Melindungi usaha desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUMDesa.

 

Pasal 5

1. Pelaksana Operasional dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak:

a. Mendapatkan tunjangan atau intensif

b. Menggunakan fasilitas sarana atau prasarana yang dimiliki BUMDesa untuk kelancaran pengelolaan BUMDesa.

2. Pelaksana Operasional dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban:

a. Melaksanakan dan mengembangkan BUMDesa agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat desa.

b. Menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi desa untuk meningkatkan pendapatan asli desa.

c. Melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga  perekonomian desa lainnya.         

3. Pelaksana Operasional dalam melaksanakan tugasnya berwenang:

a. Membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUMDesa setiap bulan.

b. Membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUMDesa setiap bulan.

c. Memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUMDesa kepada masyarakat desa melalui musyawarah desa sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun.

4. Tugas Pelaksana Operasional adalah sebagai berikut:

a. Ketua

  1. Memimpin organisasi BUMDesa.
  2. Membahas dan menetapkan kelayakan unit usaha yang diajukan berdasarkan penilaian kelayakan usaha dan peminjam.
  3. Melakukan pengendalian kegiatan dan pembinaan pada unit usaha dalam pemanfaatan modal pinjaman, pengembalian pinjaman.
  4. Bertindak atas nama lembaga untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengembangan usaha atau lain-lain kegiatan yang dipandang perlu dilaksanakan.
  5. Melaporkan keadaan keuangan BUMDesa setiap bulan kepada Pengawas dan Penasihat serta minimal 1 Tahun sekali kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Kabupaten.
  6. Melaporkan keadaan keuangan BUMDesa kepada Anggota dan Pemerintah Desa minimal setiap akhir tahun melalui rembug Desa Pertanggungjawaban.

b. Sekretaris

  1. Melaksanakan tugas kesekretariatan untuk mendukung kegiatan Ketua.
  2. Melaksanakan administrasi umum kegiatan operasional BUMDesa.
  3. Melaksanakan administrasi pembukuan keuangan BUMDesa.
  4. Bersama Ketua meneliti kebenaran dari berkas-berkas pengajuan permohonan pinjaman pengecekan di lapangan.
  5. Bersama Ketua dan Bendahara membahas dan memutuskan permohonan dukungan modal unit usaha yang layak direalisasikan.

c. Bendahara 

  1. Menerima menyimpan, dan membayarkan uang berdasarkan buktii-bukti yang sah.
  2. Membantu Ketua dalam membahas dan memutuskan permohonan dukungan modal unit usaha yang layak direalisasikan.
  3. Melakukan penagihan kepada nasabah
  4. Melaporkan posisi keuangan kepada Ketua secara periodik atau sewaktu-waktu diperlukan.
  5. Menyelenggarakan Pembukuan Keuangan BUMDesa secara Sistematis, dapat dipertanggungjawabkan dan menunjukkan kondisi keuangan dan kekayaan BUMDesa yang sesungguhnya.

 

Pasal 6

1. Pengawas dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak:

a. Mendapatkan tunjangan atau intensif

b. Menggunakan fasilitas sarana atau prasarana yang dimiliki BUMDesa untuk kelancaran pengelolaan BUMDesa.

2. Pengawas dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban menyelenggarakan rapat umum untuk membahas kinerja BUMDesa sekurang-kurangnya satu tahun sekali.

2. Pengawas berwenang menyelenggarakan rapat umum pengawas untuk:

a. Pemilihan dan pengangkatan pengurus dan anggota pengawas.

b. Penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha BUMDesa.

c. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja pelaksana Operasional.

Kepengurusan BUMDES

NO

KEDUDUKAN DALAM BUMDesa

NAMA

KET.

I

Penasihat

Ahmad Wahib Al Haitimi, S.Pt.

Kepala Desa

II

Pelaksana Operasional

 

 

 

  1. Direktur

Mohammad Hamim, S. Pd.

 

 

  1. Bagian Administrasi

Abdul Kholiq

 

 

  1. Bagian Keuangan

Kholid Asror, S. Pd.