Tugas dan Wewenang PPID Desa Merkawang

Tugas dan Tanggung Jawab PPID

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  3. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Desa;
  4. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada masyarakat;
  5. Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
  6. Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang terancam;
  7. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  8. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
  9. Melakukan pelatihan, pengawasan, evaluasi, dan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Desa;
  10. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
  11. Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
  12. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan
  13. Membentuk tim memfasilitasi penyelesaian informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

 

Kami berwenang PPID

  1. Menolak memberikan informasi yang kejadiannya sesuai ketentuan peraturan-undangan;
  2. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan pekerjaannya;
  3. Mengkoordinasikan pelayanan informasi dengan PPID Desa yang menjadi perlindungan kerja;
  4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya dapat diakses publik;
  5. Menugaskan PPID Desa untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.