Tugas dan Wewenang PPID Desa Merkawang
Tugas dan Tanggung Jawab PPID
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
- Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Desa;
- menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada masyarakat;
- Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang terancam;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
- Melakukan pelatihan, pengawasan, evaluasi, dan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Desa;
- Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
- Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
- Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan
- Membentuk tim memfasilitasi penyelesaian informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Kami berwenang PPID
- Menolak memberikan informasi yang kejadiannya sesuai ketentuan peraturan-undangan;
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan pekerjaannya;
- Mengkoordinasikan pelayanan informasi dengan PPID Desa yang menjadi perlindungan kerja;
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya dapat diakses publik;
- Menugaskan PPID Desa untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.