TIM PENGGERAK PKK DESA MERKAWANG

Nama Lembaga: TIM PENGGERAK PKK DESA MERKAWANG
Singkatan: TP. PKK
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 188.04/01/KPTS/414.406.10/2019
Alamat Kantor: Jl. Maulana Ishak No. 1 Desa Merkawang
Profil TP. PKK

Visi & Misi TP. PKK

VISI PKK

” Terwujudnya Keluarga beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa berakhlak Mulia dan berbudi luhur,sehat sejahtera ,maju mandiri,kesetaraan dan keadilan jender serta kesadaran hukum dalam lingkungan melalui pelaksaan 10 program pokok PKK”

MISI PKK

  1. Meningkatkan pembentukan karakter keluarga melalui penghayatan,pengalaman pancasila ,kegotong royongan serta kesetaraan dan keadilan gender
  2. Meningkatkan pendidikan ekonomi keluarga melalui berbagai upaya ketrampilan dan pengembangan koperasi
  3. Meningkatkan derajat kesehatan keluarga ,kelestarian lingkungan hidup serta perencanaan sehat.
  4. Meningkatkan pengelolaan gerakan PKK meliputi kegiatan perorganisasian dan peningkatan Sumber Daya Manusia.

Tugas Pokok & Fungsi TP. PKK

Tugas dan Fungsi Tim Penggerak PKK

  1. TUGAS
  1. Merencanakan, melaksanakan dan membina pelaksanaan program-program kerja TP PKK, sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat.
  2. Menghimpun, menggerakkan dan membina potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk terlaksananya program-program TP PKK.
  3. Memberikan bimbingan, motivasi dan memfasilitasi TP PKK/Kelompok-kelompok PKK di bawahnya.
  4. Menyampaikan laporan tentang pelaksanaan tugas kepada Ketua Pembina TP PKK setempat dan Kepada Ketua Umum/Ketua TP PKK setingkat di atasnya.
  5. Mengadakan pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan (SMEP), terhadap pelaksanaan program-program TP PKK.

 

  1. FUNGSI
  1. Penyuluh, motivator, dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program TP PKK.
  2. Fasilitator, perencana, pelaksana, pengontrol, Pembina, dan pembimbing TP PKK.

 

  1. RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI TP PKK DESA
  1. Menyusun rencana kerja TP PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan hasil Rakerda Kabupaten/Kota.
  2. Menginformasikan, mengkomunikasikan, dan mengkonsultasikan Rencana Kerja TP PKK Desa/Kelurahan melalui Kepala Desa/Lurah kepada Camat untuk diteruskan kepada Bupati/Walikota melaui SKPD yang membidangi urusan pembinaan Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota sebagai Pembina TP PKK, agar rencana kerja TP PKK Desa/Kelurahan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Perencanaan Pembangunan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
  3. Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati.
  4. Menyusun dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan Dasawisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati.
  5. Menggali menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
  6. Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan, motivasi, dalam upaya mencapai keluarga sejahtera.
  7. Mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja.
  8. Berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berhubungan dengan kesejahteraan keluarga di Desa/Kelurahan.
  9. Membuat laporan hasil kegiatan kepada Ketua Pembina TP PKK Desa/Kelurahan dan TP PKK Kecamatan.
  10. Melaksanakan Tertib Administrasi.
  11. Mengadakan konsultasi dengan Ketua dan Anggota Pembina TP PKK Desa/Kelurahan.

 

Kepengurusan TP. PKK

Nama Jabatan Pendidikan

PURNAMASARI S., S.Keb

SITI MUNASAROH, S.Pd

NUR AZIZAH

SRI WAHYUNINGSIH, S.Pd

ANA SA'ADATIN NISA, SH

SITI SHOFIAH

INDAHYATI

KETUA

SEKRTARIS

BENDAHARA

KETUA POKJA 1

KETUA POKJA 2

KETUA POKJA 3

KETUA POKJA 4

SARJANA

SARJANA

SLTA

SARJANA

SARJANA

SLTA

SLTA