LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Nama Lembaga | : | LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT |
---|---|---|
Singkatan | : | LPM |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | 427/05/KPTS/414.406.10/2019 TANGGAL 13 SEPTEMBER 2019 |
Alamat Kantor | : | Jl. Maulana Ishak No. 1 Desa Merkawang |
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa, adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
LPMD dibentuk dengan maksud untuk membantu Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat desa pada berbagai aspek pembangunan. Sedangkan tujuan dibentuknya LPMD itu sendiri adalah untuk mewujudkan lembaga teknis yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam hal menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan.
LPMD berkedudukan sebagai lembaga yang bersifat lokal dan merupakan mitra kerja Pemerintah Desa dalam bidang pembangunan. Hubungan kerja LPMD dengan pihak lain bersifat kemitraan. Pihak lain sebagaimana dimaksud adalah Pemerintah Desa, BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya.
Kegiatan LPMD ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:
- pemberdayaan masyarakat;
- peningkatan peran serta masyarakat dalam proses pembangunan;
- pengembangan kemitraan;
- peningkatan pelayanan masyarakat; dan
- pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat setempat.
Visi Dan Misi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Merkawang
Visi
Terwujudnya masyarakat Desa Merkawang yang cerdas, sejahtera, religius, meningkatnya pertanian modern dan bertambahnya industri rumah tangga
Misi
-
Menyiapkan Kualitas Sumber Daya Manusia yang bermutu dengan mengupayakan pendidikan yang layak serta keterampilan yang memadai untuk mengisi peluang kerja bagi masyarakat
-
Pengelolaan lingkungan berbasis masyarakat yang berkesinambungan untuk mewujudkan lingkungan bersih, hijau, nyaman dan terciptanya kawasan eko wisata.
-
Peningkatan manajemen pengelolaan produk industri rumah tangga (Home Industry) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) sebagai produk unggulan Desa untuk manjangkau persaingan pasar yang lebih besar.
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat menyebutkan bahwa “Pengertian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat (LPM) adalah lembaga, organisasi atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
Sebelum disebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dahulu disebut Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Tujuan utama dibentuknya lembaga ini adalah untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif. Dalam hal ini partisipasi masyarakat yang dikembangkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat desa atau kelurahan.
Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan jelas menyebutkan terkait dengan tugas dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu kepala desa dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Adapun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :
- Menyusun rencana pembangunan yang partisipatif
- Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat
- Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan
Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :
- Penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat
- Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif
- Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat
- Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup
Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui :
- Peningkatan pelayanan masyarakat
- Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan
- Pengembangan kemitraan
- Pemberdayaan masyarakat dan
- Pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.
Dalam melakukan tugas dan fungsinya, lembaga kemasyarakatan atau yang disebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dibantu oleh kader pemberdayaan masyarakat.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat juga memiliki hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sebagai berikut :
- Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Pemerintah Desa bersifat konsultatif dan koordinatif
- Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Kelurahan bersifat koordinatif dan konsultatif
- Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan pihak ketiga di Desa bersifat kemitraan.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
SUYUTI AHMAD TA'IN, S.Pd AHMAD ZAENURI SUPRIYONO SAWIT
YAYUK FA'UL LUTHFIYA, S.Pd
SAROKIM AHMAD CHOIRUL MU'THI
MUHAMAD RIFA'I | KETUA SEKRETARIS BENDAHARA SEKSI AGAMA SEKSI PEMBANGUNAN DAN LINGKUNGAN HIDUP SEKSI KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA SEKSI PEMUDA DAN OLAHRAGA SEKSI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SEKSI BUDAYA DAN KESENIAN | Tingkat Pendidikan Terakhir |