APBDESA MERKAWANG - Tahun 2023

  • Jan 09, 2024

APBDesa Merkawang 2023

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa Adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa atau Perbekel (atau sebutan lain) bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa.

Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.

APBDes Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Terkait prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, ada 3 (tiga) fokus prioritas penggunaan dana desa, yaitu :

  1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
  2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan
  3. Mitigas dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.

Dalam Pengelolaan Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang tentang Pengelolaan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 berbunyi Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk :

  1. Program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa;
  2. Dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari anggaran Dana Desa;
  3. Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari anggaran Dana Desa termasuk pembangunan lumbung pangan Desa; dan
  4. Dukungan program sektor prioritas di Desa berupa bantuan permodalan kepada Badan Usaha Milik Desa, program kesehatan termasuk penanganan stunting, pariwisata skala desa sesuai dengan potensi karakteristik desa, serta program atau kegiatan lain.

Besaran alokasi Dana Desa yang digunakan untuk membiayai 3 (tiga) prioritas kegiatan dimaksud (Pasal 35) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023,

Berapa APBDes Merkawang Tahun 2023

1. Pendapatan Desa
Rencana / Anggaran Realisasi Lebih/Kurang
PENDAPATAN ASLI DESA
Hasil Usaha
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
Hasil Aset
Rp. 110.562.500 Rp. 110.562.500 Rp. 0
Swadaya, Partisipasi, Gotong Royong
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
PENDAPATAN TRANSFER
Dana Desa
Rp. 717.194.000 Rp. 717.194.000 Rp. 0
Bagi Hasil Pajak & Retribusi
Rp. 689.148.540 Rp. 689.148.540 Rp. 0
Alokasi Dana Desa
Rp. 396.542.000 Rp. 396.542.000 Rp. 0
Bantuan Keuangan Kabupaten
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp. 100.000 Rp. 100.000 Rp. 0
PENDAPATAN LAIN-LAIN
Hibah
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
Sumbangan Pihak ketiga
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
Pendapatan Lain-lain
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
2. Belanja Desa
Rencana / Anggaran Realisasi Lebih/Kurang
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Rp. 686.211.500 Rp. 686.211.500 Rp. 0
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Rp. 722.615.040 Rp. 722.615.040 Rp. 0
PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA
Rp. 287.520.500 Rp. 287.520.500 Rp. 0
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Rp. 51.900.000 Rp. 51.900.000 Rp. 0
BELANJA TAK TERDUGA
Rp. 115.200.000 Rp. 115.200.000 Rp. 0
3. Pembiayaan Desa
Rencana / Anggaran Realisasi Lebih/Kurang
PENERIMAAN PEMBIAYAAN
SiLPA
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
Pencairan Dana Cadangan
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
Hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
PENGELUARAN PEMBIAYAAN
Pembentukan Dana Cadangan
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
Penyertaan Modal Desa
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0